REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana Mary Jane Veloso tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agiung. Pemerintah memang berencana mengeksekusi mati terpidana narkoba asal Filipina tersebut.
Rencana PK Mary Jane diungkap Komisioner Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah mengatakan. Ia mengungkapkan bahwa Mary Jane tengah menyiapkan bukti kunci yang dikumpulkan untuk PK kedua. “Bukti kuncinya ini sedang ditunggu dari Filipina,” ujarnya.
Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus ini, kata dia, tidak bisa hanya dilakukan satu negara melainkan juga harus ada upaya mekanisme teritorial. Ia meminta pemerintah menunda dulu eksekusi mati Mary Jane supaya mendapat keadilan. “Jangan lakukan eksekusi karenn proses PK kedua sedang berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk membantu orang yang tidak bersalah. Pihaknya juga telah mengirimkan dua kali surat resmi kepada presiden yaitu pada 9 April 2015 dan 22 April 2015 lalu.
Adapun surat pertama berisi tentang pertimbangan hukum dan surat kedua berisi laporan hasil pemantauan bertemu langsung dengan Mary Jane dan orang-orang kunci.