Sabtu 25 Apr 2015 00:15 WIB

Pelaksanaan Eksekusi Mati Tahap II Tunggu Sidang PK Terakhir

Hukuman mati (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Hukuman mati (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap II tinggal menunggu putusan Peninjauan Kembali terpidana Zainal Abidin.

"Hari ini kita tunggu putusannya, kita harapkan secepatnya putusan PK dari Zainal Abidin diputus sehingga kita bisa tentukan hari H-nya pelaksanaan eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (24/4).

Zainal Abidin merupakan satu-satunya terpidana mati asal Indonesia yang akan dieksekusi bersama sembilan terpidana mati lainnya. Zainal Abidin terkena kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 58,7 kilogram yang pengadilan tingkat pertama divonis 18 tahun penjara namun di tingkat banding diperberat menjadi hukuman mati.

Dia mengajukan kasasi yang putusannya memperkuat tingkat banding termasuk upaya PK hingga mengajukan PK yang putusannya tetap hukuman mati. Kapuspenkum menambahkan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi tahap II masih tetap 10 orang.

Di antaranya Mary Jane terpidana mati asal Filipina yang telah dipindahkan dari LP Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat dini hari. Di bagian lain, kapuspenkum menyebutkan pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk memberitahukan pelaksanaan eksekusi mati pada terpidana.

"Apabila WNA diberitahukan pula notifikasinya pada perwakilan keluarga setempat. Saya peroleh informasi dari Kemlu, bahwa perwakilan negara dimana terpidana mati dieksekusi sudah diundang dan akan datang Sabtu (25/4) besok," katanya.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) mengeluarkan surat perintah kepada jaksa eksekutor untuk mempersiapkan dan melaksanakan eksekusi pada terpidana mati. Surat perintah JAM Pidum itu pada 23 April 2015.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement