Sabtu 25 Apr 2015 03:30 WIB

Bappenas: Pendanaan Proyek Shinkansen Seluruhnya dari Swasta

Kereta api supercepat Shinkansen rute Jakarta-Bandung.
Foto: Railway-technology.
Kereta api supercepat Shinkansen rute Jakarta-Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktur Transportasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Prihartono mengatakan pendanaan proyek kereta api cepat sekelas Shinkansen harus sepenuhnya dari swasta.

"Kebutuhan dananya besar sekali. Kalau masih pakai uang pemerintah, mendingan pemerintah saja yang bangun," kata Bambang kepada Antara di Jakarta, Jumat (24/4).

Bambang mengatakan proyek kereta api cepat serupa Shinkansen ini juga tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Dengan begitu, pendanaan dan pelaksanaan proyeknya memang mengandalkan pihak swasta, namun tetap diawasi pemerintah.

Hingga kini, investor Tiongkok, ujar dia, belum memulai studi kelayakan. Baru investor Jepang, melalui Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA) yang sudah memulai studi kelayakan untuk tahap pertama. "More or less kemungkinan studinya sama," ujar dia.

Berdasarkan studi kelayakan tahap pertama oleh investor Jepang, pemerintah diminta menanggung investasi untuk proyek kereta api cepat ini, yang direncanakan akan mengambil rute Jakarta-Bandung, bahkan hingga ke Cirebon, Semarang dan Surabaya.

Dengan Shinkansen ini, waktu tempuh Jakarta ke Bandung hanya akan memakan waktu sekitar 34 menit, sedangkan Jakarta-Surabaya, menghabiskan waktu 2,5 jam. Studi investor Jepang menyebutkan pemerintah perlu menanggung investasi sebesar 16 persen dari total kebutuhan investasi yang diperkirakan senilai Rp 60 triliun untuk rute Jakarta-Bandung.

Sebagian besar sisanya ditanggung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi operator khusus Shinkansen dengan porsi investasi 74 persen. Sebanyak 10 persen lainnya baru ditanggung swasta.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement