Sabtu 25 Apr 2015 07:09 WIB

Anggota Dewan Kelahi di Rapat, DPR Minta Maaf

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi menunjukkan luka di wajahnya usai melaporkan kasus pemukulan dirinya oleh rekannya Mustofa Assegaf dari Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi menunjukkan luka di wajahnya usai melaporkan kasus pemukulan dirinya oleh rekannya Mustofa Assegaf dari Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto meminta maaf kepada masyarakat terkait peristiwa kekerasan fisik yang terjadi saat berlangsungnya Rapat Kerja DPR RI dan berharap para legislator menjaga etika dan perilakunya.

"Kami menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas peristiwa kekerasan fisik yang terjadi saat berlangsungnya Rapat Kerja DPR RI," katanya dalam pidato penutupan Masa Sidang Ketiga tahun 2014-2015 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Jakarta, Jumat.

Dia mengingatkan agar semua anggota DPR RI menjaga harkat dan martabat serta kewibawaan institusi DPR. Setya juga mengimbau para legislator menjaga etika dan perilaku dalam berdemokrasi tanpa kekerasan.

Untuk masa yang akan datang, seruan untuk selalu mematuhi kode etik dan kedisiplinan selama menjalankan tugas akan ditradisikan di DPR. Sebelum memulai rapat, pimpinan rapat harus menyerukan kepatuhan terhadap kode etik dan kedisiplinan anggota DPR RI.

Di tempat terpisah anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar segera memutus final peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan Anggota Komisi VII DPR RI Mustofa Assegaf terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi.

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan MKD harus menjaga kewibawaan anggota parlemen dengan lebih dulu memutuskan dari sisi etika.

Menurut Ruhut, UU MD3 mengatur sanksi atas pelanggaran etik, yakni sanksi ringan berupa peringatan, sanksi sedang berupa pemindahan dari komisi sebelumnya ke komisi yang lain dan tidak boleh ikut alat kelengkapan lainnya, serta sanksi berat berupa pemecatan.

"Kita serahkan keputusannya ke MKD," katanya.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement