REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemberian sertifikasi pada pekerja seks komersial (PSK) menuai banyak protes. Menurut Anggota Komisi VIII DPR, Desy Ratnasari mengatakan, Pemerintah DKI Jakarta sebagai pihak yang mengeluarkan wacana seharusnya memiliki peran memberdayakan mereka. Bukan dengan memberikan sertifikasi halal yang justru membuka praktek prostitusi yang dilarang agama.
"Saya yakin Pemprov DKI juga memiliki program pemberdayaan perempuan yang tentunya lebih baik untuk diberikan kepada PSK, daripada memberikan sertifikasi," katanya, Selasa (28/4).
Jika DKI tidak mampu, maka pemerintah pusat harus melakukan tugas pemberdayaan itu. Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah memiliki program untuk memberdayakan para kupu-kupu malam agar bisa beralih profesi ke yang lebih baik.
Desy menyebut salah satu program pemerintah yang dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos) adalah program Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Program ini dapat dimanfaatkan para PSK mendapatkan pekerjaan yang lebih bermanfaat dan baik.
"Kemensos memiliki program KUBE yang tentunya bisa dimanfaatkan untuk mengalihkan profesi PSK menjadi profesi lain yang tidak bertentangan dengan agama maupun nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.
KUBE merupakan upaya strategis nasional Kemensos yang memberdayakan ekonomi kreatif bagi masyarakat. Ini mendorong usaha mandiri bagi rakyat sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan. Para mantan PSK yang beralih profesi bisa memanfaatkan program ini agar bisa mendapatkan rezeki yang halal.
Meski begitu, penanganan prostitusi yang semakin berkembang tetap harus dibantu peran pemerintah DKi untuk dapat memberdayakan mereka dengan usaha mandiri. Pemprov juga dapat berperan dengan memberikan ilmu pengetahuan dan modal untuk usaha mereka. Ketimbang memberikan sertifikasi kepada pekerjaan yang jelas-jelas haram hukumnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan agar PSK di Jakarta disertifikasi.