Selasa 28 Apr 2015 15:05 WIB

DKI Izinkan Perumnas Bangun Rusunami di Cengkareng

Tuntut Hak Rusunami
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tuntut Hak Rusunami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengeluarkan izin kepada Perusahaan Umum Perumahan Nasional (Perum Perumnas) untuk membangun 5.400 unit rumah susun milik (rusunami) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemberian izin tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak, yakni Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto di Balai Kota DKI, Selasa (28/4).

"Karena pembangunan rusunami ini merupakan program pemerintah pusat, maka saya minta supaya ada MoU. Tujuannya pun adalah penyediaan hunian murah bagi masyarakat," kata Basuki usai penandatanganan MoU di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut mantan bupati Belitung Timur itu, meskipun rusunami milik Perum Perumnas, aturan ketat harus diberlakukan terhadap seluruh penghuninya. "Semuanya harus diperiksa, mulai dari domisili yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga perjanjian yang harus ditandatangani calon penghuni untuk tidak menjual atau menyewakan unit rusunami yang ditempati," ujar Basuki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement