REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang warga negara Malaysia terjaring razia Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, Ahad (26/4). WN Malaysia tersebut positif menggunakan narkoba di sebuah diskotek di Kota Pekanbaru.
"Kita amankan, paspornya kita tahan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kombes Pol Ali Pranaka, Selasa (28/4).
Warga Malaysia itu merupakan satu dari 46 orang pengguna narkoba yang terjaring razia BNNP Riau disejumlah diskotek dan pusat hiburan malam di Kota Pekanbaru (26/4). BNN tengah gencar merazia tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru sebagai bagian dari program rehabilitasi pecandu narkoba dalam memerangi peredaran.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Riau, AKBP Haldun menjelaskan, warga Malaysia yang positif narkoba tersebut bernama M Syafii Zainal. Pria berusia 32 tahun itu tertangkap dalam razia BNNP di MP Club, Pekanbaru, dan hasil tes urine menunjukan ada kandungan narkoba jenis ekstasi.
"Orang ini sedang wisata ke Pekanbaru dan singgah ke diskotek dan menggunakan narkoba. Dalam kasus ini kita juga berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pekanbaru," ujarnya.
AKBP Haldun mengatakan, warga Malaysia tersebut diwajibkan untuk mengikuti program rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang dilakukan tim medis BNNP Riau. "Syafii wajib rawat jalan untuk rehab bersama pecandu lainnya yang terjaring razia," kata AKBP Haldun.