Rabu 29 Apr 2015 00:43 WIB

Penahanan Abraham Samad Ditangguhkan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bayu Hermawan
Ketua  KPK non aktif , Abraham Samad (kanan) bersalaman dengan polisi saat tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/2).  (Antara/Sahrul Manda Tikupadang)
Ketua KPK non aktif , Abraham Samad (kanan) bersalaman dengan polisi saat tiba di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/2). (Antara/Sahrul Manda Tikupadang)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Status sebagai tahanan Polda Sulsel untuk Abraham Samad ternyata hanya berlaku 4 jam saja sejak dinyatakan sebagai tahanan oleh penyidik. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif itu langsung mendapatkan penangguhan penahanan setelah terjadi proses lobi yang alot antara kuasa hukum dan penyidik.

Kuasa Hukum Abraham Samad Liliana Santosa mengaku sangat bersyukur lantaran Abraham samad mendapatkan penangguhan penahanan dari pihak penyidik Polda Sulsel.

"Alhamdulillah Pak Abraham tidak jadi ditahan. Ini merupakan rasa syukur yang sangat besar," ujarnya.

Ia melanjutkan, sejauh ini pihaknya tidak pernah menyangka bakalan disodorkan surat perintah penangkapan dan penahanan. "Semua tiba-tiba, terpaksa juga Abraham menandatangi karena situasi sangat mendesak. Lagipula tidak ada alasan yang sangat kuat untuk menahan klien kami," jelasnya.

Sementara kuasa hukum wilayah Sulsel Abdul Kadir Wokanubun menyebutkan, saat melaksanakan loby dengan pihak penyidik. Abraham sempat berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Cuma saya kurang jelas pembicaraanya seperti apa. Tapi saya pastikan Kapolri dan Abraham sempat berkoordinasi," katanya.

Kepala Penyidik kasus Abraham samad, AKBP Adip R membenarkan prihal penangguhan penahanan tersebut. Ia mengatakan, seluruh warga negara yang telah ditahan berhak untuk mendapatkan penangguhan penahanan.

"Wajar-wajar saja, semua berhak dapat penangguhan. Itu hak dari tersangka, jadi bukan sesuatu yang mustahil terjadi," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement