REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sulselbar telah menangguhkan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Samad batal ditahan setelah KPK mengajukan permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, jajaran pimpinan KPK telah mendengar rencana penahanan terhadap Samad sejak pukul 19.00 WIB. Pimpinan KPK, kata dia, kemudian menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti meminta kebenaran informasi terkait rencana penahanan tersebut.
"Pak Kapolri ingin menanyakan itu juga ke Kapolda Sulselbar, isu kemudian bergulir dan akhirnya kami peroleh dari berita bahwa Pak Samad akan dilakukan penahanan," kata Johan dalam keterangan resminya, Rabu (29/4).
Menurutnya, setelah kebenaran informasi terkait penahanan Samad diterima, lembaga antikorupsi ini mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan KPK. Surat permohonan tersebut rencanannya dikirimkan Rabu (29/4) pagi.
"Tapi tadi dini hari kita dapat info bahwa penahanannya (Samad) telah ditangguhkan," ujar Johan.
Mantan juru bicara KPK ini menilai, penahanan terhadap seorang tersangka memang kewenangan penuh penyidik. Namun, untuk Samad, pimpinan KPK menilai belum ada urgensi untuk menahannya. Sebab, Samad sejauh ini dinilai kooperatif dalam pemeriksaan.