REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menangguhkan penahanan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad (AS). Hal tersebut dilakukan setelah AS mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Selain itu, tersangka juga berhak melakukan pembelaan.
"Tapi semua keputusan di penyidik," ujarnya, di Mabes Polri, Rabu (29/4).
Menurut Agus, mengabulkan penangguhan penahanan AS sudah dipertimbangan penyidik secara matang. Diantara alasannya, kata Agus, AS menjamin tidak akan mempersulit pemeriksaan. Misalnya, tidak akan mempersulit apabila terdapat pemanggilan pemeriksaan.
"Itu tidak sepenuhnya," kata Agus, menjawab pertanyaan wartawan apakah karena permintaan pimpinan KPK penahanan AS ditangguhkan.
Permohonan penangguhan, lanjut Agus, memang diajukan oleh kuasa hukum AS. Jika memang terdapat komunikasi antara KPK dan Polri merupakan sesuatu yang biasa. Meski demikian, hal tersebut tidak menjadi bahan putusan dalam mengambil langkah kedepan.