Rabu 29 Apr 2015 17:21 WIB

Kubu Ical Yakin Menangkan Gugatan di PTUN

Sekjen Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Nurdin Halid (kanan).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sekjen Idrus Marham dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Munas Bali Nurdin Halid (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie meyakini dapat memenangkan gugatan perselisihan kepengurusan partainya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, kami meyakini dapat memenangkan gugatan di PTUN," kata Sekjen Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Idrus Marham kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu (29/4).

Menurut dia, pihaknya sudah menjalani semua prosedur yang ada sesuai aturan perundangan dan AD/ART partai pada saat menyelenggarakan munas di Bali. Seluruh pengurus DPD I dan DPD II Parai Golkar dari seluruh Indonesia, kata dia, juga menjadi pelaku munas karena hadir di Bali.

Idrus Marham juga menjelaskan, Munas Partai Golkar di Jakarta, banyak melakukan manipulasi daftar hadir peserta, karena banyak peserta yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta. Berdasarkan data yang dihimpun Partai Golkar hasil Munas Bali, kata dia, ada pemalsuan data peserta pada Munas Partai Golkar Jakarta yakni sebanyak 134 dari 378 peserta yang hadir.

"Data pemalsuan itu sudah kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kami juga akan menyampaikannya ke majelis hakim di PTUN," katanya.

Menurut Idrus, proses persidangan perselisihan kepengurusan partai Golkar di PTUN Jakarta pada Senin (4/5) adalah kelengkapan alat bukti. "Kami akan menyampaikan alat bukti pemalsuan dokumen-dokumen

pada Munas Partai Golkar di Jakarta, seperti yang sudah kami sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Idrus memperkirakan, PTUN akan membuat keputusan pada dua pekan mendatang. "Kami harapkan majelis hakim PTUN Jakarta, membuat keputusan secara objektif berdasarkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement