REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR -- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan menemukan anggaran fiktif dalam kunjungan kerja ke luar kota panggota DPRD Makassar.
Temuan tersebut diketahui setelah pihak BPK memasukkan surat rekomendasi untuk pihak DPRD agar mengembalikan selisih anggaran yang digunakan. Selisih anggaran ditaksir mencapai kurang lebih Rp 200 juta. Jumlah tersebut untuk membiayai 180 penerbangan dalam kurun waktu satu tahun.
"Memang benar ada surat dari BPK yang meminta untuk mengembalikan selisih anggaran tersebut. Dan selama dua hari ini kita sudah lengkapi berkas dan memasukkan kembali ke BPK," kata Sekretariat Dewan DPRD Makassar Adwi Umar, Kamis (30/4).
Dengan surat ini, baik anggota DPRD atau staf yang melakukan penerbangan harus membayar bersama-sama selisih anggaran yang ditemukan BPK tersebut.
Adwi menjelaskan, setelah surat tersebut masuk di DPRD, satu persatu staf DPRD Makassar dipanggil ke bagian keuangan dan diminta untuk membayar sesuai berapa kali staf tersebut melakukan penerbangan selama satu tahun. Uang yang harus dikembalikan pun bervariasi mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu.
Informasi mengenai adanya surat BPK ini sendiri diketahui setelah salah seorang staf DPRD Syaripuddin yang menjadi pendamping tidak terima karena diinstruksiak untuk mengembalikan uang perjalanan seperti surat dari BPK.
Dia merasa tak menyalahi aturan karena dalam aturan, setiap kunjungan DPRD harus ada pendamping yang menemani.
"Saya sangat keberatan dengan ini. Kenapa ada beban begini lagi. Padahal kita ini tidak mengetahui ada seperti ini dibelakangan. Apalagi keikutan kami keluar sudah diatur untuk mendampingi karena sudah fasilitas. Berarti ada oknum yang memainkan ini tiket penerbangan," jelasnya.
Catatan yang diperlihatkan dari keuangan DPRD, Syaripuddin harus membayar Rp 605.200 dengan penerbangan Jakarta - Bogor pada 22 Desember 2014 mendampingi anggota DPRD kunjungan kerja (Kunker) Badan Legislatif (Baleg).
Sementara, Kasubag Keuangan DPRD Nurhaeti membenarkan mengenai kejadian ini. Namun, dia tidak bisa menerangkan lebih jauh karena posisi dirinya baru menjabat di posisi Kasubag Keuangan.
"Saya baru satu bulan disini. Tapi, memang ada surat dari BPK mengenai hal ini," kata dia.