REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menyebutkan tindak lanjut kasus penyidik KPK Novel Baswedan sebagai upaya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menuntaskan perkara-perkara yang harus ditangani. Pasalnya ada lebih 4800 kasus yang sudah harus segera diselesaikan lembaga hukum Indonesia ini.
"Budi Waseso ingin cuci gudang untuk meningkatkan Polri," kata Adrianus dalam diskusi 'teleNOVELa KPK - Polri', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/5).
Ia menyebut perkara tersebut hampir memasuki masa kadaluwarsa. Oleh karena itu harus segera diselesaikan dalam rangka menuntaskan dan meningkatkan kinerja Polri yang tidak seharusnya berdiam diri.
Dalam kasus Novel yang sudah diselidiki sejak 2012 lalu, kata dia, dahulu memang terpaksa ditunda atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono karena merasa situasi dan kondisinya tidak tepat. Ia menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk kembali dilanjutkan penyelidikannya. Terlebih masalah ini hampir kadaluwarsa.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak mengkait-kaitkan kasus Novel ini sebagai bentuk memanasnya kembali konflik KPK Vs Polri. Ini adalah murni proses penegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada kaitannya dengan internal di tubuh lembaga hukum tersebut.