Senin 04 May 2015 08:26 WIB
Kasus Novel Baswedan

Jokowi Intervensi Polri untuk Jaga Ketertiban

Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan saat penyerahan Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan (JKN) bagi pekerja di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/4).   (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengarahan saat penyerahan Kartu Indonesia Sehat sebagai tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan (JKN) bagi pekerja di PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (28/4). (ANTARA/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan Presiden Joko Widodo dapat mengintervensi Polri untuk membebaskan penyidik KPK Novel Baswedan. Intervensi itu bisa dibuat atas dasar tanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Apabila Novel Baswedan tidak dibebaskan, ada kekhawatiran akan menyulut kembali konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri yang berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih besar," kata Said Salahudin melalui surat elektronik di Jakarta, Senin (4/5).

Menurut Said, konflik antara KPK dengan Polri bisa menimbulkan gangguan keamanan atau setidaknya ketidaktertiban dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Said mengatakan, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum. Presiden berkewajiban memastikan hubungan antara sesama penegak hukum berjalan harmonis.

"Apabila Novel tetap ditahan, ini berdampak pada proses penegakan hukum yang lebih luas," kata dia.

Lebih dari itu, Said menilai intervensi yang dilakukan Presiden dalam kasus Novel sebetulnya tidak terlalu dalam. Presiden tidak memerintahkan Polri untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3).

"Presiden hanya memerintahkan agar Novel tidak ditahan. Terhadap kasusnya sendiri, Presiden meminta proses dilakukan secara transparan," katanya.

Presiden Jokowi memberikan tiga perintah kepada pimpinan Polri terkait penangkapan penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu supaya Novel tidak ditahan dan proses hukumnya dilakukan secara transparan. Perintah terakhir adalah kepada Wakil Kepala Polri Komjen Polisi Budi Gunawan agar yang bersangkutan tidak memberikan pernyataan yang membuat kontroversi di masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement