REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kodim 0113 Gayo Lues bekerja sama dengan Badan Narkotika Narkotika Nasional Gayo Lues, BNN dan Polres Gayo Lues melakukan pemusnahan ladang ganja. Pemusnahan dilakukan di areal seluas kurang lebih 22 hektare di Aceh pada Jumat (1/5).
Lokasi ladang berada di Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dan masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Penemuan ladang ganja ini berawal dari laporan intelijen Kodim yang menemukan satu titik ladang ganja awal 2015.
Sebelumnya, pada enam tahun lalu mereka juga pernah menemukan ladang ganja di lokasi yang sama. Selanjutnya Kodim berkoordinasi dengan BNNK Gayo Lues untuk kemudian melaporkannya kepada Deputi Pemberantasan BNN.
Dari hasil dua operasi, total ladang yang ditemukan sekitar 22 hektare yang terdiri dari 9 titik lokasi dengan lokasi paling luas sekitar 9 hektare. Dari 9 titik ini, tanaman ganja ada yang telah memasuki masa siap panen dan ada yang baru berumur 1-2 bulan.
Umumnya ganja siap dipanen pada saat memasuki usia 6 bulan. Di titik lokasi pertama, ditemukan tanaman ganja yang tingginya mencapai 3 meter dengan kerapatan antarpohon sekitar 1 meter. Di lokasi tersebut juga ditemukan semacam posko, peralatan masak dan persediaan logistik. Dugaan yang ada, pelaku biasanya tinggal di posko selama tiga hingga tujuh hari.