REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway Transjakarta (APTB) tidak akan melintasi jalur koridor busway. Ketua Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI, Shafruhan Sinungan mengatakan operator APTB tidak mencapai kesepakatan untuk kembali melintasi jalur koridor busway.
"Dalam rapat awal bulan April di Dishub DKI, Organda dan Operator APTB hanya diberikan dua Opsi," kata Sahfruhan, Selasa (5/5).
Kedua opsi tersebut diantaranya, APTB dapat beroperasi seperti yang sudah dijalani selama ini dan harus mengangkut penumpang yang pindah dari Transjakarta ke APTB tanpa ada kompensasi pembayaran dari Pemda DKI serta Standard Pelayanan Minimal (SPM) harus sama dengan Transjakarta. Opsi kedua yakni APTB hanya boleh beroperasi sampai dengan perbatasan koridor Busway.
"Untuk itu Organda DKI melakukan rapat dengan Operator APTB dan hasil rapat memutuskan akan mengambil Opsi dua, APTB hanya boleh beroperasi sampai dengan perbatasan koridor busway," ujar Shafruhan Sinungan.
Adapun dalam pertemuan tersebut APTB tidak diberikan hasil negosiasi tarif rupiah per km berdasarkan info yg diberikan oleh pejabat Dishub DKI. Sehingga APTB nanti hanya akan beroperasi sampai dengan perbatasan koridor busway , dan jika masuk jalur busway akan ditindak dan dicabut izin trayeknya.