Rabu 06 May 2015 04:00 WIB

Buat RUU Pengawasan Tersangka Teroris, Parlemen Prancis Diprotes

Rep: C07/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Salah satu ulah terorisme yang menabrak pedestrian di Prancis
Foto: Mirror.Uk
Salah satu ulah terorisme yang menabrak pedestrian di Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Parlemen Prancis merancang RUU yang melegalkan pengawasan luas terhadap para tersangka teroris. Hal tersebut justru mendatangkan protes keras dari para pendukung hak privasi dan para aktivis lain.

Dikutip dari VOA News, Salah satu langkah paling sensitif dari RUU itu akan memungkinkan dinas intelijen mengumpulkan metadata, yang kemudian akan menganalisis perilaku yang berpotensi mencurigakan.

Metadata adalah seperangkat data yang mendiskripisikan dan menginformasikan data lainnya. Meskipun metadata akan dirahasiakan, akan tetapi agen-agen intelijen bisa menindaklanjuti dan meminta untuk dapat mengawasi lebih mendalam untuk bisa mengungkapkan identitas pengguna.

RUU tersebut diajukan parlemen, Selasa (5/5) dan telah diusulkan jauh sebelum terjadi serangan bulan Januari yang dilancarkan oleh sekelompok ekstremis Muslim. Namun,  dibutuhkan waktu lama dan keharusan yang mendesak untuk orang menjadi radikal.

Para penentang mengatakan RUU itu melegalkan metode pengawasan yang sangat merugikan, tanpa menjamin kebebasan dan privasi tiap pengguna.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement