REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Novel Baswedan yang tergabung dalam Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) melaporkan Komjen Budi Waseso ke Ombudsman RI. Kepala Bareskrim itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Novel.
Ketua Taktis, Muji Kartika Rahayu mengatakan, Budi Waseso dianggap melakukan maladministrasi atas tindakannnya mengeluarkan surat perintah yang menjadi konsideran dalam surat perintah penangkapan dan penahanan Novel. Padahal, penangkapak dan penahanan adalah kewenangan penyidik.
"Ini tidak lazim dan bisa ditafsirkan sebagai intervensi terhadap penyidik," kata Muji di gedung Ombudsman, Rabu (6/5).
Novel Baswedan bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim ketika melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan rumah dan rekonstruksi di Bengkulu pada 1-2 Mei yang lalu.
Dasar laporan yakni Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menyebutkan, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang atau perseorangan.
Novel tiba di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan pukul 11.05 WIB. Penyidik KPK itu masih enggan berkomentar terkait laporannya kali ini. Novel yang mengenakan kemeja putih bergaris hitam langsung menuju lantai tujuh didampingi Ketua Tim Pengacara, Muji Kartika Rahayu.
Sampai berita ini diturunkan, Novel dengan beberapa pengacara masih melakukan pertemuan tertutup dengan Pimpinan Ombudsman terkait laporannya. Novel dan tim pengacara ditemui oleh Komisioner Ombudsman, Budi Santoso.