REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan melaporkan Bareskrim Polri ke Ombudsman RI. Novel melaporkan bareskrim terkait dugaan maladminitrasi terkait penangkapan dan penahanan.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Budi Waseso tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Budi justru menilai laporan tersebut dapat melakukan pekerjaan dengan baik. "Kalau kita dilaporkan tim pengawas gak apa-apa, kita mau kerja baik sempurna, jangan tertutup," ujarnya, di Bareskrim Polri, Rabu (6/5).
Selain itu, terkait Novel yang meminta agar Bareskrim meminta maaf melalui spanduk, Budi tidak akan melakukan. Menurut Budi, hal tersebut akan dijawab lewat praperadilan. "Ini sesuai peraturan hukum gak ada yang dilebihkan," kata Budi.