REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah membentuk Satuan Petugas (Satgas) Narkoba bernama Gerakan Polisi Berantas Narkoba (Aksi Benar) pada 1 Mei lalu. Baru sepekan berjalan, satgas ini berhasil menjaring 11 orang tersangka.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menjelaskan empat orang dari 11 tersangka tertangkap ketika melakukan pesta sabu di kamar indekos di Padang Galak. Keempatnya berinisial DED (43 tahun), JAH (46), MAT (33), dan SAB (25).
"Tujuh tersangka lainnya adalah DAR (27), FEN (28), JER (47), TRI (31), KAR (35), GER (32), dan MAN (41)," kata Ganefo di Denpasar, Kamis (7/5).
Satgas mendapatkan informasi tentang empat tersangka pertama dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penggeledahan. Di lokasi kamar indekos tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu pipa kaca kecil untuk mengisap shabu.
Tujuh tersangka lain ditangkap karena kedapatan membawa shabu dan ekstasi. Mereka terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar, menurut pasal 197 Undang-Undang 36/ 2009 tentang Kesehatan.
Sepanjang 2014, Polresta Denpasar menangkap 237 tersangka pelaku tindak pidana narkoba. Mereka terdiri dari 137 pengguna, 78 pengedar, 21 bandar, dan empat produsen.
Kepolisian mencatat temuan sebesar 1.250 gram shabu, 515 butir ekstasi 47.388,64 gram ganja, 54,89 gram heroin, 123,99 gram kokain,27,49 gram hasish, dan prekusor narkoba lainnya. Jumlah total seluruhnya diperkiraan Rp 14,551 miliar.
Narkoba menjadi masalah serius di Bali saat ini mengingat Pulau Dewata sering dikaitkan dengan lalu lintas narkoba internasional. Apalagi, Bali merupakan kota wisata populer di kalangan wisatawan dunia.