REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi Rais menilai KPK salah alamat jika merekrut anggota TNI sebagai bagian dari kerja lembaga antikorupsi tersebut.
"UU TNI (UU 34/2004) tidak mengatur dan memberi wewenang sama sekali soal TNI masuk dalam ranah non-militer," ujar Hanafi Rais, Jumat (8/6).
Menurut dia, apabila ada anggota TNI bergabung dengan KPK maka lembaga pemberantasan korupsi itu akan menciderai profesionalisme TNI.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki memaparkan beberapa posisi kosong di KPK yang ditawarkan pada publik dan dapat diisi oleh berbagai kalangan mulai dari akademisi, penegak hukum, dan PNS.
"Posisi yang kosong itu Direktur Penyidikan, Direktur Pengawasan Internal, Biro Hukum, dan Biro Humas," ujarnya, Kamis (7/4).
Selain itu ada pula beberapa posisi yang akan kosong antara lain Deputi Penindakan yang saat ini dijabat Warih Sardono, karena ia akan kembali ke Kejaksaan Agung untuk mengikuti pendidikan di Lemhannas.
"Deputi Pencegahan juga akan kosong karena Pak Johan Budi jadi pimpinan (KPK)," tutur Ruki.
Ia menyatakan bahwa posisi-posisi tersebut sudah ditawarkan baik ke universitas-universitas, lembaga penegak hukum, kementerian dan lembaga, serta kepada publik.
"Kalau ada yang berminat silakan 'apply' melalui website KPK," ujarnya.
Terkait dengan posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang disebut-sebut akan diisi oleh anggota TNI, Ruki berpendapat bahwa tidak ada salahnya jika ada anggota militer yang bergabung dengan KPK asalkan orang tersebut benar-benar memenuhi kompetensi dan direkrut berdasarkan proses seleksi yang sama dengan kandidat lainnya.