REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi kembali melakukan upaya diplomasi tingkat tinggi kepada Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Darussalaam, Yang Mulia Pehin Dato Lim Jock Seng pada Kamis (7/5) melalui pembicaraan lewat telepon.
Dalam pembicaraan tersebut, Menlu berharap agar dibukakan akses konsuler seluas-luasnya bagi KBRI Bandar Seri Begawan (BSB) untuk memberikan perlindungan kepada WNI di Brunei.
Upaya ini dilakukan Menlu Retno karena belum juga diberikannya akses kekonsuleran kepada KBRI BSB hingga hari kelima setelah penahanan Rustawi Tomo Kabul (63 tahun). Rustawi adalah WNI asal Malang yang ditahan otoritas Brunei pada tanggal (2/5) lalu karena membawa sejumlah peluru dan benda berbahaya lainnya.
Duta Besar RI di BSB, Nurul Qomar mengungkapkan hasil upaya Menlu Retno tersebut langsung memecah kebuntuan selama lima hari terakhir. Tim perlindungan WNI KBRI BSB segera mendapatkan akses kekonsuleran meskipun kasus tersebut termasuk kategori keamanan tingkat tinggi di Brunei. Bahkan KBRI dan keluarga Rustawi diberikan jaminan akses ke tahanan Criminal Investigation Department (CID) kapanpun dikehendaki.
“Berkat upaya Menlu, kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi. Yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya. Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas kepedulian KBRI”, jelas Qomar, Jumat (8/5).
Sebelumnya tiga warga Indonesia bernama Rustawi, Pantes Sastro, dan Bibit Hariyanto itu ditangkap saat transit di Brunei setelah terbang dengan pesawat Royal Brunei dari Bandar Udara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (2/5) lalu. Mereka diketahui sedang melalukan perjalanan dari Surabaya menuju Jeddah, Arab Saudi, untuk melaksanakan umrah dan menggunakan penerbangan Royal Brunei.
Dalam pemeriksaan, petugas keamanan pelabuhan udara Brunei menemukan benda menyerupai bahan peledak di dalam koper yang dibawa Pantes Sastro. Setelah semua barang bawaan mereka diperiksa, petugas pun menemukan bahan sejenis plus empat butir peluru, pisau lipat, dan gunting.
Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, telah dilepaskan dan melanjutkan perjalanan mereka ke Arab Saudi. Sementara itu Rustawi tetap ditahan dan akan disidangkan pada tanggal (11/5). Jika Rustawi terbukti bersalah maka terancam hukuman lima tahun sampai 15 tahun penjara. KBRI BSB telah memastikan bahwa dalam persidangan nanti Rustawi akan didampingi pengacara.