REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan mengajukan permohonan praperadilan kedua yakni terkait penggeledahan dan penyitaan barang oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Penggeledahan dan penyitaan sendiri dilakukan pada Jumat (1/5) lalu di rumah Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan penyidik telah mengembalikan semua barang yang disita sebanyak 25 barang.
Akan tetapi, menurutnya pengembalian barang tersebut menunjukkan beberapa hal yang penting bahwa barang yang disita tidak ada hubungannya dengan pasal yang dituduhkan. Selain itu, penggeledahan juga dinilai sebagai tindakan melawan hukum.
"Meskipun barangnya dikembalikan, tidak menghilangkan prosesnya melanggar hukum dan kerugian selama enam hari berada dalam sitaan penyidik," ujarnya di Gedung KPK, Ahad (10/5).
Sebelumnya, Novel juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penahanan dan penangkapan. Sidang perdana praperadilan atas pengajuan tersebut akan dilaksanakan pada 25 Mei mendatang.
Novel ditangkap penyidik pada Jumat (1/5) dinihari di rumahnya. Novel kemudian dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Novel kemudian dibebaskan setelah terdapat kesepakatan antara Pimpinan KPK dan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan.