Ahad 10 May 2015 15:16 WIB

Novel Baswedan akan Ajukan Praperadilan Kedua

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK Novel Baswedan menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5).(Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Penyidik KPK Novel Baswedan menyerahkan laporan pengaduan soal tindakan sewenang-wenang penyidik Bareskrim Polri ke Komisioner Ombudsman, di Jakarta, Rabu (6/5).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan mengajukan permohonan praperadilan kedua yakni terkait penggeledahan dan penyitaan barang oleh Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Penggeledahan dan penyitaan sendiri dilakukan pada Jumat (1/5) lalu di rumah Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kuasa Hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan penyidik telah mengembalikan semua barang yang disita sebanyak 25 barang.

Akan tetapi, menurutnya pengembalian barang tersebut menunjukkan beberapa hal yang penting bahwa barang yang disita tidak ada hubungannya dengan pasal yang dituduhkan. Selain itu, penggeledahan juga dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

"Meskipun barangnya dikembalikan, tidak menghilangkan prosesnya melanggar hukum dan kerugian selama enam hari berada dalam sitaan penyidik," ujarnya di Gedung KPK, Ahad (10/5).

Sebelumnya, Novel juga sudah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penahanan dan penangkapan. Sidang perdana praperadilan atas pengajuan tersebut akan dilaksanakan pada 25 Mei mendatang.

Novel ditangkap penyidik pada Jumat (1/5) dinihari di rumahnya. Novel kemudian dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Novel kemudian dibebaskan setelah terdapat kesepakatan antara Pimpinan KPK dan Kapolri untuk tidak melakukan penahanan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا لَكُمْ اَلَّا تُنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ لَا يَسْتَوِيْ مِنْكُمْ مَّنْ اَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَۗ اُولٰۤىِٕكَ اَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِيْنَ اَنْفَقُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَقَاتَلُوْاۗ وَكُلًّا وَّعَدَ اللّٰهُ الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ࣖ
Dan mengapa kamu tidak menginfakkan hartamu di jalan Allah, padahal milik Allah semua pusaka langit dan bumi? Tidak sama orang yang menginfakkan (hartanya di jalan Allah) di antara kamu dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menginfakkan (hartanya) dan berperang setelah itu. Dan Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Hadid ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement