REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag), M Nur Kholis Setiawan, mengatakan perubahan kode anggaran dana BOS 2015 kebijakan dari kementrian keuangan tersebut menyulitkan pencairan dana yang seharusnya bulan lalu turun.
“seharusnya dana BOS untuk madrasah sudah cair bulan maret kemarin.” katanya saat dihubungi Republika ahad (10/5). Kendati begitu, Kholis memaklumi dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kemenkeu walaupun agaknya keberatan dengan munculnya kebijakan tersebut.
“seharusnya yang ditingkatkan pengawasanya bukan sistemnya yang berubah, perubahan ini boleh jadi menyulitkan madrasah yang ada di pelosok desa.” katanya. Madrasah-madrasah yang terdapat dipelosok desa untuk menuju Satker Kanwil kota atau kabubapaten akan merasa sulit lantaran jauh dari tempat yang dituju.
“gimana nanti yang di pelosok desa, bisa sampai dua hari menuju kota” katanya. Kendati demikian, Kholis menegaskan apabila hal ini sudah menjadi kebijakan kementrian seperti yang sudah digariskan. Pihaknya, hanya dapat mematuhi saja pasalnya itulah kebijakan pemerintah. “ya kalo kemenkeu sudah menggariskan kebijakan ya kita patut saja” jelasnya.
Kholis mengatakan, dengan adanya kebijakan ini terdapat plus minusnya. Kata kholis, dengan perubahan akun ini konon, lantaran litbang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan aliran dana BOS sangatlah rawan penyimpangan, lantaran dana tersebut masuk ke rekening madrasah tanpa ada kwitansi maupun pengawasan yang ketat.
Kholis menjelaskan, pada tahun sebelumnya pencairan sangat mudah proses pencairan selanjutnya pemindahbukuan (transfer) dari KPPN ke rekening satker, selain itu dengan munculnya kebijakan baru dari kementrian keungan. Dana bos tidak masuk kategori bantuan dana social (BANSOS) “kalo tahun kemarin itu mudah” katanya.
Kholis menjelaskan sistem pada tahun 2015 ini perubahan akun dana BOS, Pencairan dana BOS saat ini tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan (transfer dari Satker Kanwil ke rekening madrasah). Lebih lanjut, Kholis mengatakan bahwa mekanisme yang baru diberlakukan pada 2015 ini mengharuskan madrasah terlebih dahulu mengajukan rencana kebutuhan serta bukti pembelanjaan (kwitansi) sebagai dasar mencairkan dana BOS. “ini harus direncanakan oleh setiap madrasah” jelasnya.
Kholis menambahkan kebutuhan tersebut meliputi membayar guru honorer, belanja meja, papan, kursi, tulis, transportasi lomba-lomba dan diklat guru-guru. "Baru nanti dicairkan oleh bendahara perwakilan kabupaten dan kota.” jelasnya.
Selain itu kholis menjelaskan lambatnya dana tersebut pasalnya harus merubah akun 57 menjadi 52 “merubah akun secara nasional kan tidak mudah karena berubahan akun harus dengan kementrian keuangan dengan direktorat BCA dan rapat tersebut baru selesei pada april minggu ketiga kemarin.” Jelasnya.