Senin 11 May 2015 16:07 WIB

Novel Resmi Daftarkan Praperadilan Kedua ke PN Jaksel

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) bersama Tim Pengacara memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan praperadilan di depan Gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/5).  (Republika/Agung Supriyanto)
Penyidik KPK, Novel Baswedan (kiri) bersama Tim Pengacara memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan praperadilan di depan Gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/5). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan resmi mengajukan praperadilan kedua terhadap Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Novel, terkait dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan petugas Bareskrim Polri.

Kuasa hukum Novel, Bahrain menjelaskan penggeledahan yang dilakulan penyidik Bareskrim tidak ada izin dari pengadilan. Selain itu, penyidik tidak dapat menunjukkan surat perintah penggeledahan.

"Praperadilan ini untuk membuktikan, perbuatan penggeledahan dan penyitaan ilegal," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5).

Menurutnya tanpa adanya surat izin dari pengadilan seharusnya tidak bisa dilakukan di dalam rumah. Akan tetapi hanya bisa dilakulan di tempat tertentu seperti halaman rumah.

Selain itu, ia mengatakan penyidik harusnya hanya bisa melakukan penyitaan terhadap benda bergerak jika tanpa izin pengadilan.

Faktanya, kata Bahrain, benda tidak bergerak juga ikut disita seperti sertifikat HGU. Dalam kesempatan ini, Novel tidak hadi langsung untuk mengajukan permohonan praperadilan kedua. Pengajuan tersebut hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya seperti Bahrain, dan Julius Ibrani.

Kemarin, di Gedung KPK, Novel mengaku, permohonan praperadilan kali ini agar menjadi koreksi bagi penyidik polri dalam menangani kasus. Novel mengharapkan, penyidikan yang melanggar aturan kedepannya tidak terjadi lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement