REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan resmi mengajukan praperadilan kedua terhadap Polri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh Novel, terkait dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan petugas Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Novel, Bahrain menjelaskan penggeledahan yang dilakulan penyidik Bareskrim tidak ada izin dari pengadilan. Selain itu, penyidik tidak dapat menunjukkan surat perintah penggeledahan.
"Praperadilan ini untuk membuktikan, perbuatan penggeledahan dan penyitaan ilegal," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Menurutnya tanpa adanya surat izin dari pengadilan seharusnya tidak bisa dilakukan di dalam rumah. Akan tetapi hanya bisa dilakulan di tempat tertentu seperti halaman rumah.
Selain itu, ia mengatakan penyidik harusnya hanya bisa melakukan penyitaan terhadap benda bergerak jika tanpa izin pengadilan.
Faktanya, kata Bahrain, benda tidak bergerak juga ikut disita seperti sertifikat HGU. Dalam kesempatan ini, Novel tidak hadi langsung untuk mengajukan permohonan praperadilan kedua. Pengajuan tersebut hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya seperti Bahrain, dan Julius Ibrani.
Kemarin, di Gedung KPK, Novel mengaku, permohonan praperadilan kali ini agar menjadi koreksi bagi penyidik polri dalam menangani kasus. Novel mengharapkan, penyidikan yang melanggar aturan kedepannya tidak terjadi lagi.