Selasa 12 May 2015 00:40 WIB

Ketika Muslimah Menyentuh Alquran Saat Haid (1)

Rep: Hannan Putra/ Red: Indah Wulandari
Muslimah mengikuti kajian keislaman.
Foto: Republika/Agung Supriyanto/ca
Muslimah mengikuti kajian keislaman.

REPUBLIKA.CO.ID,Bukan menjadi hal yang dipertentangkan lagi, bersuci sebelum menyentuh dan membaca Alquran adalah hal yang utama. Hal ini sebagai bentuk penghormatan kepada Alquran sebagai kitab suci umat Islam. Siapapun yang menyentuhnya, diutamakan untuk bersuci, baik dari hadas besar maupun kecil.

Namun bagaimana dengan wanita yang tengah haid atau nifas? Tentu untuk bersuci dari hadas haid atau nifas tidaklah segampang orang yang junub. Jika junub, tentu bisa hilang hadasnya hanya dengan mandi. Namun bagi wanita haid dan nifas?

Apakah selama haid yang memakan waktu enam hingga tujuh hari mereka tidak boleh menyentuh kitab suci mereka? Apalagi bagi wanita nifas yang mencapai masa 40 hari lamanya. Bukankah Alquran adalah pegangan hidup manusia yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia itu sendiri?

Para ulama di kalangan fuqaha (pakar hukum Islam) masih berbeda pendapat tentang pembolehan wanita haid atau nifas dalam menyentuh mushaf Alquran. Namun, soal membaca ayat Alquran tanpa mushaf, para ulama bersepakat akan kebolehannya. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil sahih yang melarang wanita membaca Alquran tanpa mushaf.

Misalkan dalam pelaksanaan haji dan umrah. Hadis Rasulullah SAW dari Jabir bin Abdillah mengatakan, "Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Ketika Rasulullah menyebutkan hadis ini kepada Aisyah RA, Beliau menyadari dalam pelaksanaan haji akan banyak membaca ayat-ayat Alquran. Namun, yang dilarang hanya thawaf dan shalat saja. Sementara membaca ayat-ayat Alquran dan zikir-zikir lainnya tetap diperbolehkan selama haji. Hal ini sebagai dalil kuat bahwa membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf sama sekali tak dilarang.

Albani juga mengakui, hadis ini sebagai bukti diperbolehkannya membaca Alquran selama haid. Menurutnya, membaca Alquran dan memperbanyak zikir merupakan amalan yang paling utama dalam ibadah haji. Jika tidak boleh bagi wanita haid membaca Alquran, tentu akan ada pelarangan yang sharih (jelas) dari hadis Rasulullah SAW tentang hal itu.

"Kalau Beliau SAW melarang Aisyah dari shalat (ketika haid) dan tidak berbicara tentang hukum membaca Alquran (ketika haid), ini menunjukkan membaca Alquran ketika haid diperbolehkan. Mengakhirkan keterangan ketika diperlukan tidak diperbolehkan, sebagaimana hal ini ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh. Ini sudah jelas dan tidak samar lagi," terang Albani dalam kitabnya Hajjatun Nabi.

Lantas bagaimana hukum membaca Alquran dengan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadas kecil atau besar? Beberapa ulama ada yang tidak memperbolehkannya. Namun sebahagian ulama lainnya tetap memperbolehkan hal itu.

Beberapa mazhab yang mengharamkannya adalah mazhab Hamafiyah dalam Al-Mabsuth (3/152), Mazhab Malikiyyah dalam Mukhtashar Al-Khalil (hal: 17-18), Mazhab Syafi’iyyah dalam Al-Majmu’ (2/67), dan mazhab Hanabilah dalam Al-Mughny (1/137).

Para ulama yang mengharamkan menyentuh mushaf Alquran bagi orang berhadas berdalil dengan firman Allah SWT, "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci." (QS al-Waaqi'ah [56]: 79).

Para ulama yang tidak memperbolehkan menyentuh mushaf tersebut berpendapat, maksud "nya" dalam ayat ini adalah mushaf Alquran. Termasuk cakupannya seperti sampul dan kertasnya.

Orang yang berhadas dilarang menyentuhnya secara langsung. Jika ingin membaca Alquran, maka orang yang berhadas hendaknya memakai media lain yang tidak menempel, seperti kaos tangan dan sejenisnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement