Rabu 13 May 2015 14:04 WIB

Jokowi Perpanjang Moratorium Hutan

TARAKAN -- Foto udara lokasi penebangan di kawasan hutan Kalimantan Timur, Senin (16/7). Hasil riset Heart of Borneo (HoB) menyebutkan hutan alam seluas kurang lebih 22 juta hektar di wilayah Kalimantan dan sekitarnya terancam oleh alih fungsi ke pertamban
Foto: Antara
TARAKAN -- Foto udara lokasi penebangan di kawasan hutan Kalimantan Timur, Senin (16/7). Hasil riset Heart of Borneo (HoB) menyebutkan hutan alam seluas kurang lebih 22 juta hektar di wilayah Kalimantan dan sekitarnya terancam oleh alih fungsi ke pertamban

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memperpanjang program moratorium hutan. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambu, yang seharusnya berakhir pada hari Rabu (13/5) ini.

Persetujuan Presiden Jokowi untuk memperpanjang program moratorium hutan itu disampaikan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang menghadapnya di kawasan Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/5) pagi.

Kepala Pusat Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Eka W. Soegiri dalam siaran persnya mengemukakan, sampai dengan pembahasan terakhir masih banyak usulan untuk perubahan penguatan terhadap pelaksanaan Inspres tersebut.

Ia menyebutkan, untuk pembahasan perubahan penguatan akan dilakukan dengan penyesuaian dalam proses perpanjangan yang saat ini sudah bisa mulai dilakukan lintas kementerian secara mendetail bersama elemen pengusulnya.

“Usul penguatan yang datang dari WALHI, Kemitraan, Sawit Watch, WRI, dan lain-lain sangat dihargai dan akan dirangkum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditindaklanjuti,” kata Eka.

Sebagaimana diketahui, penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut atau yang lebih dikenal sengan sebutan moratorium pemberian izin pengelolaan hutan sudah dilakukan pemerintah RI sejak tahun 2011 melalui Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011.

Sepekan sebelum berakhirnya masa pelaksanaan Inpres tersebut, tepatnya pada 13 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (saat itu) memperpanjang moratorium itu melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 dengan masa berlaku 2 (dua) tahun, atau semestinya berakhir pada Rabu (13/5) ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement