REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memperingatkan Israel agar memberikan informasi awal penyelidikan kejahatan perang di wilayah Palestina.
Jika tidak, pengadilan terpaksa memutuskan memulai penyelidikan skala penuh dengan hanya berdasarkan bukti dari tuduhan Palestina.
Kepala Jaksa ICC Fatou Bensouda mengatakan dalam sebuah wawancara dengan The Associated Press dia belum menerima informasi apa pun dari kedua pihak mengenai perang Gaza musim panas lalu.
"Adalah kepentingan terbaik dari kedua belah pihak untuk memberikan informasi," ujarnya, Rabu (13/5).
Bensouda sebelumnya melakukan pemeriksaan pada pertengahan Januari setelah Palestina bergabung menjadi anggota ICC.