Rabu 13 May 2015 21:28 WIB

Polres Kulon Progo Tangkap Bandar Judi Online

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, KULON PROGO -- Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta mengamankan satu tersangka bandar judi online saat melakukan judi di sebuah situs.

Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliantoro mengatakan bandar tersebut berinisial M yang merupakan warga Desa Wates, Kecamatan Wates.

"Berdasarkan informasi, M telah melakukan judi online sejak beberapa bulan terakhir. Namun, kami baru mendapat laporan dua minggu lalu, dan kami melalui anggota Polsek Wates langsung melakukan penyelidikan," kata Yuliantoro, Rabu (13/5).

Ia mengatakan tersangka diamankan di sebuah warung internet (warnet) di Kota Wates, saat melakukan judi online sebuah situs. Tersangka menerima sejumlah uang dari teman-teman dan tetangganya untuk ditranfer ke nomor rekening bandar judi togel.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa slip transfer uang, rekapan judi manual, sejumlah uang, sepeda motor, dan telepon genggam.

Modus yang digunakan tersangka M membuka situs judi online. Sebelum main, tersangka terlebih dahulu mentranfer sejumlah uang ke nomor rekening yang disediakan bandar. Setelah itu, mereka main secara online.

"Atas tindakannya, mereka dijerat Pasal 303 KHUP tentang Perjudian, dengan acaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.

Untuk mencegah kasus judi online, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda DIY atau Mabes Polri untuk memblokir situs-situs judi.

"Kami juga telah meminta pihak bank memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement