Jumat 15 May 2015 16:26 WIB

Masih Bersengketa, Parpol Berpotensi tak Diterima Daftar Pilkada

Rep: C36/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
  Ketua Fraksi Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang dan Sekretaris Fraksi Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo.
Foto: Antara
Ketua Fraksi Golkar versi Munas Ancol Agus Gumiwang dan Sekretaris Fraksi Golkar versi Munas Bali Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Parpol yang hingga kini masih belum menyelesaikan sengketa kepengurusan berpeluang tidak diterima saat mendaftar di Pilkada. Parpol hanya bisa mendaftar jika sudah mendapat status kepengurusan yang sah dan berkekuatan tetap atau jika sudah menempuh upaya perdamaian.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati, lewat pesan singkat saat dihubungi  ROL, Jumat (15/5).  Menurut dia, sikap KPU saat ini masih sesuai dengan Peratiran KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015.

“Intinya, keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan parpol sedang menjadi objek sengketa menunggu putusan berkekuatan hak tetap (inkrah). Maka, KPU, KPUD, KPU tingkat kabupaten/kota tidak dapat menerima pendaftaran pasangan calon dari parpol yang bersangkutan,” tulisnya.

Selain menantikan keputusan inkrah, parpol sebenarnya bisa tetap mendaftar jika sudah mengupayakan perdamaian. Sebab, jalan damai dipastikan sudah mampu mengakomodasi pihak-pihak yang bersengketa.

Selain itu, perdamaian juga berpeluang membentuk kepengurusan yang disepakati oleh semua pihak. Dengan begitu, saat mendaftarkan diri di Pilkada, status parpol sudah kembali bersatu dalam satu kepengurusan.

“Sebab, sesuai dengan peraturan yang ada, calon yang didaftarkan dalam Pilkada harus ditandatangani oleh pimpinan parpol, dalam hal ini ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen). Persetujuan hanya boleh ditandatangani oleh satu kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP),” jelas Ida. Dia menambahkan, pendaftaran calon yang disetujui dua DPP tidak lazim dan tidak sesuai dengan aturan Pilkada.

Disinggung tentang kemungkinan pengaruh revisi terbatas Undang-undang (UU) Pilkada terhadap jadwal pelaksanaan Pilkada, Ida enggan berspekulasi. Dia tetap menegaskan bahwa Pilkada akan berlangsung sesuai jadwal.

“Revisi UU merupakan otoritas DPR dan pemerintah. Tahapan Pilkada tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan,” tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement