REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Polisi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dan belasan ladies company (LC).
Ini merupakan hasil operasi di tempat-tempat wisata Bantul seperti Parangtritis dan sekitarnya, Jumat (15/5) malam.
"Ada sekitar 600-an botol miras berbagai merk yang kita amankan dari berbagai lokasi yang kita curigai menjual minuman yang memabukkan tersebut," kata Kabag ops Polres Bantul Kompol Qori Okto Handoko, di Mapolres Bantul, Sabtu (16/5).
Selain Miras produk pabrikan yang kebanyakan sudah dipalsukan, petugas juga menyita minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral siap edar.
"Pihak yang menjual Miras akan kita proses sesuai dengan perda larangan pejualan miras yang dimiliki Pemkab Bantul," kata Qori.
Lebih jauh, Qori juga mengatakan pihak juga mengamankan pelaku perjudian di kawasan Pajangan. "Dengan razia pekat ini kita harapkan penyakit masyarakat yang berpotensi menjadi gangguan keamanan dan ketertiban dapat ditekan," ujarnya.
Selain Miras, petugas juga mengamankan 16 wanita yang biasa berprofesi sebagai //lady company// atau LC yang mangkal di berbagai warung karaoke yang ada di Kawasan Parangkusumo. Para LC ini tak berkutik dan langsung dibawa ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pendataan.
Sayangnya, hingga Sabtu siang belasan wanita ini belum dilepas polisi. Mereka akan menjalani pengadilan tindak pidana ringan (Tipirin).
Padahal dalam perda yang mengatur prostitusi wanita yang diduga melakukan tindak pelacuran paling lama 24 jam harus di sidang di pengadilan negeri Bantul.
Sayangnya pengadilan negeri Bantul pada hari Sabtu dan Ahad libur dari semua kegiatan persidangan. Kemungkinan mereka akan disidangkan pada hari Senin (18/5) mendatang.