Senin 18 May 2015 02:45 WIB

Empat WNI Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia

Rep: C84/ Red: Winda Destiana Putri
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi
Foto: .
Tiang gantungan hukuman mati. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PERAK -- Empat warga negara Indonesia di Malaysia telah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, dalam sidang pada 15 Mei 2015 silam. 

Keempat warga negara Indonesia itu berinisial Sn, Sd, Sj, dan Kn itu didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010, dan dituntut hukuman mati.

Dalam siaran pers yang diterima Republika, Ahad (17/5) keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang di Malaysia itu, selama persidangan didampingi pengacara lokal yang dikontrak oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia.

Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Dino Nurwahyudin yang hadir dalam persidangan menyatakan, meskipun keempatnya dinyatakan bebas namun belum dapat dipulangkan ke Indonesia dan masih berada dibawa pengawasan imigrasi karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding.