REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat (AS) menilai rencana pidana mati terhadap mantan Presiden Mesir Muhammad Mursi adalah merusak. Kementerian Luar Negeri di Washington menanggapi rencana pengadilan di Ibu Kota Kairo, soal terbukanya kemungkinan untuk menghukum mati Mursi.
Juru Bicara (jubir) Kementerian Luar Negeri AS, Jeff Rathke menegaskan, AS tak setuju dengan rencana hukuman mati tersebut. Dikatakan Rathke, Gedung Putih menolak alasan politik soal hukuman mati untuk salah sat tokoh penting Ikhwanul Muslimin itu.
"Tidak adil dan merusak kepercayaan terhadap penegakan hukum," kata dia, kepada Reuters, Senin (18/5).
Apalagi, dikatakan dia, rencana hukuman mati tersebut bukan cuma mengancam Mursi. Melainkan juga mengancam ratusan pesakitan politik dari barisan pendukung Ikhwanul Muslimin.
"Kami (AS) akan sangat khawatir tentang rencana pembunuhan massal ini," sambung dia.
Pengadilan di Mesir membuka peluang penjatuhan hukuman pidana mati terhadap Mursi, pada Ahad (17/5). Selain Mursi, sebanyak 106 pendukung Mursi dari faksi Islam terbesar di Mesir, Ikhwanul Muslimin, juga bakal diancam serupa.Mursi adalah mantan presiden Mesir dari Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP).
Partai pemenang Pemilu Mesir 2012 itu dikudeta oleh Panglima Militer interm Menteri Pertahanan, Abdel Fattah al-Sisi pada 2013 lalu. Perebutan kekuasaan dengan cara inkonstitusioanl itu membawa Mursi ke jeruji besi.