REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Tak memberikan penjelasan secara langsung, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menanggapi beberapa tweet yang menjelaskan boleh tidaknya penggunaan langgam Jawa dalam pembacaan Alquran. Salah satunya, kultweet aktivis Jaringan Islam Liberal, Akhmad Sahal lewat akun pribadinya @sahal_AS.
Akhmad Sahal menjelaskan jika status hadits yang yang digunakan untuk melarang langgam Jawa berstatus lemah atau dhaif. “Di sini perlunya memahami bukan hanya ilmu tafsir dan hadits, tapi juga metodologi hukum Islam. Perlu ngaji yang benar, jangan hanya via google,” kicaunya pada Senin (18/5).
Menteri Agama membalas kicauan Sahal dengan ucapan terima kasih, “Makasih ilmunya... “@sahal_AS: Kultwitku tentang Hadits Larangan Baca Qur’an Langgam Non-Arab.” Namun, kultweet aktivis Jaringan Islam Liberal ini mendapat serangan balik dari netizen.
Akun @marzuki41 menulis, “Terimakasih atas penjelasan hadist tersebut. Lalu adakah dalil yg membolehkan membaca Alquran dengan langgam Jawa?”
“Dalam hal ibadah, semua haram kecuali ada dalil yang memerintahkannya, dalam muamalah semua boleh kecuali ada dalil yang melarangnya. Tidakkah membaca Alquran itu ibadah?”
@marzuki41 melanjutkan, “Pak Sahal, klarifikasimu bagus, tapi takutnya nanti orang seperti pak Lukman menjadi merasa dibela dan dibenarkan. Takutnya nanti pak lukman semakin terjerumus dengan inovasi dalam hal-hal ibadah. Terima kasih.”
Sejumlah pengguna twitter juga turut berkomentar. @zidanzidan8 menulis, “Pak Menteri, harusnya dipertimbangkan konteksnya apa dan acaranya apa, yang lihat siapa. Meskipun Akhmad Sahal punya seribu alasan, tapi kemudharatannya juga dipertimbangkan, karena yang lihat semua.”
Seorang netizen lain meminta agar hal-hal yang memicu kontroversi lebih baik ditinggalkan. Lebih baik membaca Alquran seperti biasa, daripada mengeluarkan gagasan aneh-aneh dan menimbulkan huru-hara yang tidak perlu.