REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie pada Senin (18/5). Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Menkumham Yasonna Laoly, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, yang diketuai Agung Laksono.
Namun, usai putusan tersebut, kubu Agung Laksono menyatakan akan banding. Hal itu ditegaskan kuasa hukum Agung, Lawrence Siburian yang mengatakan kliennya tidak menerima putusan itu.
Menurut pengamat hukum dan tata negara Universitas Hasanuddin Makasar Aminuddin Ilmar, dengan diajukannya banding, putusan PTUN belum bisa diangap sah. Karena putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kubu Ical belum sah. Secara de facto kepengurusan yang sah masih milik Agung Laksono karena berkekuatan hukum tetap, yakni SK Menkumham," jelas Aminuddin kepada Republika, Selasa (19/5). Dengan diajukannya banding, lanjutnya, putusan PTUN tidak bisa dieksekusi Golkar kubu Ical.
Aminuddin mengatakan tidak bisa dieksekusinya putusan PTUN memang ada dalam ketentuan hukum administrasi negara. "Jadi SK Menkumham untuk Agung tetap berlaku," tegasnya.
Dan berdasarkan hal tersebut, lanjut Aminuddin, pihak Agung berhak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah. Karena dia menganggap hal itu sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).