Selasa 19 May 2015 22:07 WIB

106 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Cirebon

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Petugas Dinas kependudukan dan catatan sipil dibantu pihak kepolisian saat melakukan operasi yustisi.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal/ca
Petugas Dinas kependudukan dan catatan sipil dibantu pihak kepolisian saat melakukan operasi yustisi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pemkot Cirebon melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat menggelar Operasi Yustisi terhadap warga yang tidak identitas diri, Selasa (19/5). Dalam kegiatan yang dilaksanakan di depan Balai Kota Cirebon itu, sekitar 106 warga terjaring dan harus menjalani sidang di tempat.

Operasi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Satu per satu warga yang melintas di depan balai kota diperiksa petugas untuk memastikan warga tersebut membawa e-KTP. Bagi yang tidak membawanya, diharuskan menjalani sidang.

"Ini adalah Operasi Yustisi perdana dengan sasaran KTP elektronik di Kota Cirebon, bahkan di Wilayah III Cirebon,’’ ujar Kadisdukcapil Kota Cirebon, Sanusi.

Sanusi menyatakan, operasi tersebut tak hanya berlaku bagi warga Kota Cirebon, namun juga bagi warga daerah lain yang kebetulan sedang melintasi lokasi operasi. Untuk kepentingan itu, pihaknya bahkan sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke empat bupati kabupaten tetangga di Wilayah III Cirebon, yakni Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan dan Majalengka. 

Sebanyak 106 warga yang tidak membawa KTP elektronik tersebut kemudian diharuskan menjalani persidangan di tempat yang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Cirebon. Mereka dikenai denda Rp 15.000. Denda tersebut jauh lebih ringan dibandingkan denda berdasarkan Perda, yakni Rp 50.000.

Denda itu dibayarkan warga ke petugas dari Kejari Cirebon yang juga turut terlibat dalam Operasi Yustisi. Selain petugas Disdukcapil, PN dan Kejari Cirebon, operasi juga melibatkan pegawai Dishub, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Kota Cirebon. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement