Selasa 19 May 2015 23:59 WIB

Golkar Disarankan Seleksi Calon Kepala Daerah

Rep: C26/ Red: Djibril Muhammad
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).  (Republika/WIhdan)
Majelis Hakim memimpin sidang putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/WIhdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar serentak seluruh Indonesia. Sesuai dengan Undang-undang Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menerima pendaftaran dari partai politik yang tengah berkonflik termasuk salah satunya Golkar.

Proses sengketa kepengurusan Golkar yang masih berlangsung dapat menghambat persiapan Pilkada. Pengamat politik Muhammad Qodari mengatakan ada baiknya selama proses hukum masih berjalan, perwakilan Golkar di daerah dapat melakukan seleksi internal partai. Untuk menyaring calon-calon yang nantinya akan diusung.

"Usul saya sementara proses pengadilan berjalan, seleksi di internal dapat dilakukan untuk menyaring calon yang ikut pilkada," kata Qodari kepada Republika, Selasa (19/5).

Direktur Eksekutif Indo Barometer ini menilai upaya ini bisa membantu Golkar agar tidak terlambat mempersiapkan gelaran Pilkada. Sebab, selama sengketa belum terselesaikan maka Golkar kubu manapun belum bisa daftar ke KPU. Sehingga lebih baik menyeleksi di internal partai terlebih dahulu.

Ketika ditanya para calon yang ingin ikut Pilkada harus daftar ke kepengurusan pusat yang mana, Qodari menjawab bisa mendatar ke keduanya baik kepengurusan Agung Laksono ataupun Aburizal Bakrie. "Saya rasa daftar saja ke keduanya. Nggak ada yang larang kan," katanya.

Ini juga sebagai cara agar calon tidak kebingungan harus mendaftar ke kepengurusan mana. Kebingungan ini bisa menyebabkan Golkar terlambat mengajukan calon Pilkada yang akan ditutup pada Juli mendatang. Sehingga kubu manapun nanti yang menang, hanya tinggal mengajukan calon yang layak diusung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement