REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik Golkar yang masih belum usai menyisakan persoalan pendaftaran partai politik dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor melihat kubu Agung Laksono dinilainya sulit untuk mengajukan kepengurusannya untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Agak sulit bahwa kepengurusan yang ditolak PTUN bisa daftar pilkada. Karena dengan ditolaknya SK, berarti batal pula pengesahannya," katanya saat dihubungi ROL, Selasa (19/5).
Dengan alasan itu, ia menyebut Golkar baru bisa mendaftar Pilkada setelah ada keputusan final dari sidang sengketa kepengurusannya. Secara hukum sulit untuk Agung mendaftar ke KPU atas nama partai berlambang pohon beringin tersebut.
Firman mengatakan sebelumnya SK dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly memberikan kekuatan hukum bagi Agung mendaftar ke KPU. Hanya saja setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pengesahan tersebut. Tentu saja juga menyurutkan kemungkinannya bisa mendaftarkan Golkar di bawah pimpinannya.
Ia juga memprediksi konflik Golkar masih panjang untuk selesai. Sebab, kedua pihak masih belum legowo untuk saling berdamai. Bahkan, atas putusan sementara PTUN Senin (18/5) lalu, kubu Agung telah mengajukan banding. "Ini akan sangat mempengaruhi Golkar dalam mempersiapkan pilkada," ucap dia.