REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono mengaku telah melaporkan proses pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Wakil Presoden Jusuf Kalla (JK).
"Beliau (Jusuf Kalla) sudah kami laporkan bahwa kami banding, dan Menkumham sendiri juga mengajukan banding. Kami sudah daftar dan sudah ada akta bandingnya," ujarnya.
Agung mejelaskan, ia juga melaporkan melaporkan seluruh perkembangan situasi internal partai kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Menurutnya, JK tidak pernah menganjurkan untuk tidak dilakukan banding atas putusan PTUN. JK pun meminta dilakukan langkah-langkah tepat agar Golkar dipastikan bisa mengikuti pilkada.
"Kami berharap proses banding, proses kasasi di MA bisa cepat. Sehingga waktunya tak melampaui Bulan Juli (batas waktu pendaftaran pilkada)," jelas Agung.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengadilan tata usaha negara memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sidang gugatan status hukum Partai Golkar.
Majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menteri Hukum membatalkan surat keputusan M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
"Menyatakan eksepsi tergugat (Menteri Hukum) dan tergugat intervensi (Partai Golkar kubu Agung Laksono) tidak dapat diterima seluruhnya," kata Teguh.