REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abdullah Hehamahua disebut-sebut masuk dalam daftar salah satu anggota tim panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK Jilid IV. Namun, mantan penasihat lembaga antikorupsi ini mengaku belum dapat permintaan secara pribadi terkait hal tersebut.
"Sampai sekarang saya belum dihubungi siapapun tentang itu. Mungkin saya tidak akan dipilih karena terlalu keras mengritik Presiden (Jokowi) tentang kasus BG (Budi Gunawan)," katanya melalui pesan singkatnya, Rabu (20/5).
Kendati demikian, Hehamahua mengaku siap untuk menjalankan amanah jika dipilih menjadi bagian dari tim pansel KPK. Beberapa hal akan dia usulkan untuk mendapatkan pimpinan KPK dari hasil seleksi yang dilakukan pansel.
Menurutnya, syarat administrasi harus diperketat bagi calon yang mendaftar. Calon yang pernah menjadi anggota partai politik, kata dia, minimal sudah tidak aktif selama 10 tahun.
Capim juga harus membuat pernyataan di atas materai untuk tidak menerima tawaran jabatan publik selama menjadi pimpinan.
Selain itu, lanjut dia, setelah selesai masa tugas di KPK, mantan pimpinan lembaga antikorupsi baru boleh menerima tawaran sebagai pejabat publik paling tidak satu tahun.
"Syarat administrasi lain, calon tidak pernah menjadi lawyer (pengacara) atau saksi ahli yang pernah membela koruptor," ujarnya.
Hehamahua menambahkan, waktu untuk penelusuran rekam jejak calon pimpinan KPK juga harus diberi waktu lebih lama.
Dia mengusulkan, setidaknya diperlukan waktu satu bulan dengan melibatkan semua pihak untuk memberi laporan dan aduan terhadap calon yang bersangkutan.