REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan rekonsiliasi pelanggaran HAM berat masa lalu antara Kejaksaan, Polri, Menkopolhukam, Komnas HAM, TNI, Kamis (21/5) menggelar pertemuan kedua. Hasilnya, enam kasus HAM berat akan diselesaikan.
Koordinator Sub Komisi Media Komnas HAM, Nur Kholis menjelasakan, enam kasus tersebut antara lain, Trisakti, peristiwa Semanggi satu dan dua. Selain itu, peristiwa Talangsari, 65-66 dan Petrus.
"Itu yang sudah selesai tahap penyeledikan oleh Komnas HAM," ujar Nur, saat menjelaskan alasan memilih enam kasus tersebut, di Kejagung, Kamis.
Awalnya, tim gabungan ini berencana akan menggarap tujuh kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Namun satu kasus yaitu Waseor Wamena ditangani oleh peradilan HAM permanen. Sebab, kasus tersebut terjadi setelah Undang-Undang (UU) HAM permanen keluar.
Nur mengungkapkan, rekonsiliasi ini ditargetkan selesai dalam satu tahun. Apabila terget tersebut meleset maka, akan diperpanjang. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, rekonsiliasi merupakan pendekatan yang disepakati oleh tim gabungan.
Sebab, kasus yang akan ditangani merupakan peristiwa yang sangat lama. Sehingga, menyulitkan untuk mencari alat bukti dan saksi. Karena itu, dukungan dari keluarga korban sangat diperlukan.