Jumat 22 May 2015 19:35 WIB

KPU: SK Menkumham untuk Golkar Kubu Agung Sementara tak Berlaku

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Buku Hasil Pemantauan Pemilu. (dari kiri) Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner DKPP Nur Hidayat Sarbini, dan Ketua Bawaslu Mohammad sebelum peluncuran buku hasil pemantauan Pemilu 2014 oleh JPPR di KPU, Jakarta, Kamis (21/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Buku Hasil Pemantauan Pemilu. (dari kiri) Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner DKPP Nur Hidayat Sarbini, dan Ketua Bawaslu Mohammad sebelum peluncuran buku hasil pemantauan Pemilu 2014 oleh JPPR di KPU, Jakarta, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum(KPU) RI tidak lagi mengacu pada SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang keabsahan kepengurusan Partai Golkar.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, pihaknya hanya mengakui kepengurusan partai Golkar yang sah saat ini, berdasarkan keputusan pengadilan terakhir atau inkracht. "Kami menunggu (keputusan pengadilan) inkracht," katanya di KPU, Jakarta, Jumat (22/5).

Ia melanjutkan, tanpa adanya keputusan pengadilan yang final sebelum tahapan Pilkada 2015 dimulai, KPU menutup pintu kepesertaan Golkar dalam pesta demokrasi tingkat lokal tersebut.

Sementara Komisioner KPU bidang Hukum Ida Budhiati menjelaskan, penolakan penyelenggara pemilu terkait SK Menkumham tersebut cuma sementara. Sebab, SK keluaran 23 Maret itu saat ini sedang menjadi objek perkara.

Ia mengingatkan SK yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly itu, dibatal oleh PTUN Jakarta, Senin (18/5). Namun, Kemenkumham menyatakan banding.  Itu artinya, diterangkan Ida, keputusan pengadilan belum final.

Sebab, pembatalan SK oleh pengadilan tingkat pertama tersebut bisa saja dipulihkan di PTTUN. Atau pun bakal berlanjut panjang ke kamar kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi karena masih sebagai objek perkara (TUN), KPU menunggu keputusan pengadilan inkracht," jelasnya.

Ida melanjutkan, rencana Golkar untuk islah sebenarnya membawa harapan baik bagi partai tersebut. Sebab, islah semestinya diupayakan petinggi partai tersebut, jika tetap menghendaki ikut Pilkada 2015. Tentunya, kata dia, islah itu juga harus tetap menghasilkan kepengurusan yang diakui oleh pemerintah.

Yaitu lewat SK Menkumham baru. Pun dikatakan olehnya, meski perkara Golkar di PTUN sudah menghasilkan keputusan y-ang inkrah, kepengurusan Golkar yang sah menurut pengadilan juga harus diakui pemerintah lewat SK Menkumham yang baru lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement