REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota panitia seleksi (Pansel) KPK disarankan terbuka jika adanya intervensi dari pihak manapun, selama proses seleksi komisioner lembaga antirasuah itu. Seluruh anggota pansel diharap tidak saling menyembunyikan informasi terkait intervensi.
"Dalam proses seleksi ke depan, intervensi sangat mungkin terjadi. Masing-masing anggota tidak boleh saling menyimpan informasi terkait intervensi dalam bentuk apa pun," ujar pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro kepada ROL, Jumat (22/5).
Adanya keterbukaan, lanjutnya, berguna untuk mengambil sikap bersama dalam mengatasi intervensi. Menurut Siti, intervensi sering ditujukan kepada masing-masing personal. Penyataan sikap secara bersama, kata dia, penting dilakukan untuk menunjukkan ketegasan sikap secara institusional.
"Seluruh anggota pansel memegang otoritas dari presiden untuk melaksanakan seleksi komisioner KPK secara independen. Artinya, mereka pun berhak bersikap tegas dalam mengatasi intervensi," jelasnya.
Disinggung tentang bentuk intervensi yang bisa diterima anggota pansel, Siti mencontohkan adanya telepon, sms, atau pesan-pesan bernada ancaman. Selain itu, intervensi juga bisa berbentuk pengunggulan beberapa calon oleh kekuatan politik tertentu.
"Jika sudah tampak gejala intervensi yang kedua, mestinya pansel harus bersikap kritis dan tetap menjaga independensi dengan memilih calon-calon yang berkompeten," tandasnya.