REPUBLIKA.CO.ID, GIANYAR -- Kepolisian Resort Gianyar, Bali memasang larangan berenang atau mandi di sepanjang daerah pesisir yang menjadi objek wisata. Hal itu dilakukan mengingat gelombang laut di daerah itu sangat membahayakan.
"Hal itu dilakukan, mengingat belakangan ini telah merenggut dua korban jiwa akibat berenang di pantai atau sungai," kata Wakapolres Gianyar Kompol Reza Faizal, Sabtu (23/5).
Ia sebelumnya telah memasang tanda larangan berenang atau mandi di objek wisata Pantai Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Pemasangan papan larangan itu juga dilakukan di sepanjang pantai wilayah Kabupaten Gianyar yang selama ini ramai dikunjungi wisatawan dalam dan luar negeri, disamping masyarakat setempat.
Pantai Lebih yang paling ramai dikunjungi wisman itu dipasang dua papan larangan. Begitu juga di Pantai Masceti, Keramas, Pantai Purnama, Sukawati dan Pantai Lembeng.
Reza berharap wisman dan masyarakat setempat mematuhi larangan tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Meskipun airnya tampak tenang, namun sangat membahayakan karena ombak besar sering datang tiba-tiba.
Menurut Reza, selama 2015 telah tercatat dua orang meninggal akibat mandi di kawasan pantai.