REPUBLIKA.CO.ID, AMSTERDAM -- Perdana Menteri Belanda Mark Rutte mengatakan, pemerintah telah menyetujui larangan penggunaan niqab disebagian area publik di Belanda. Menurutnya larangan ini bukan untuk menargetkan kelompok agama tertentu.
Aljazirah melaporkan pada Sabtu (23/5), kabinet Belanda menyetujui larangan penggunaan penutup wajah pada jilbab atau yang biasa dikenal dengan niqab. Larangan diterapkan disebagian area publik di Belanda termasuk sekolah, rumah sakit dan transportasi umum.
Perdana Menteri Rutte mengatakan, larangan tak berlaku di jalan namun hanya pada beberapa situasi tertentu. Misalnya dibutuhkan komunikasi timbal balik, untuk alasan keamanan seperti mengenali orang dan beberapa alasan khusus lain.
"Pemerintah mencoba menemukan keseimbangan antara kebebasan warga menggunakan pakaian yang mereka inginkan dan pentingnya komunikasi dua arah dan untuk mengenali orang," katanya.
Rutte mengatakan, kebijakan ini diprakarsai oleh Menteri Dalam Negeri Belanda Ronald Plasterk. Menurutnya, larangan ini tak berlatar belakang agama.
Sementara larangan penggunaan jilbab di jalan, yang berasal dari pemerintahan sebelum Rutte, akan dicabut. Pemerintah tak melihat alasan tepat untuk menerapkan larangan penggunaan jilbab di semua tempat umum.