Senin 25 May 2015 14:36 WIB

Pemerintah Didesak Segera Sahkan PP Jaminan Pensiun Pekerja

Rep: c32/ Red: Joko Sadewo
Skema dana pensiun (ilustrasi)
Foto: www.bamlawca.com
Skema dana pensiun (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Pemerintah diminta untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jaminan pensiun. Dalam RPP tersebut disebutkan persentase iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen.

“Pemerintah harus mengambil keputusan persentase 8 persen sebagai iurannya,” kata anggota Fraksi Partai Nasdem, Amelia Anggraini dalam pesan tertulisnya yang diterima Republika Online (ROL), Senin (25/5).

Perlunya aturan itu segera disosialisasikan, menurut dia, karena minimnya waktu sosialisasi. Mengingat regulasi peraturan tersebut akan diimplementasikan pada 1 Juli 2015.

Dijelaskannya, RPP tentang Jaminan Pensiun tersebut terdapat rincian iuran yang diajukan untuk disahkan. Dalam RPP itu disebutkan iuran jaminan pensiun tersebut besarannya adalah 8 persen dari upah kerja. "Dari angka itu, sebesar 5 persen ditanggung pengusaha dan 3 persen oleh pekerja," ungkap dia.  

Amelia menilai iuran delapan persen sudah sejalan dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tak hanya itu, iuran tersebut juga sudah sesuai dengan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Kedua UU tersebut sudah mengamanatkan agar program jaminan pensiun harus memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja,” ungkap Amelia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement