Senin 25 May 2015 21:12 WIB

Pansel KPK Perlu Didukung Panel Ahli

Rep: c36/ Red: Taufik Rachman
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan panitia seleksi (pansel) KPK perlu membentuk panel ahli sebagai pendamping pelaksanaan proses seleksi komisioner. Panel ahli dibutuhkan untuk mengatasi minimnya pengalaman pansel dalam penegakan hukum.

“Secara teori, anggota pansel saat ini sudah mumpuni dalam penguasaan hukum. Namun, mereka belum cukup punya pengalaman di bidang penegakan hukum. Karenanya, perlu dibentuk panel ahli untuk mengatasi minimnya pengalaman itu,” jelas Refli saat dihubungi ROL, Senin (25/5).

Refly menerangkan, panel ahli bertugas memberikan pertimbangan keilmuan dan membagi pengalaman kepada pansel KPK. Panel ahli sebaiknya beranggotakan orang-orang yang mengerti benar terhadap seluk-beluk kebutuhan KPK.

“Panel ahli penegak hukum dipriotitaskan berasal mantan anggota KPK yang memiliki rekam jejak baik dan berintegritas. Jika tidak ada, baru bisa mengambil panel ahli dari kejaksaan atau kepolisian,” tambahnya.

Sekiranya diperlukan, pansel KPK juga bisa membentuk panel ahli di bidang lain. Intinya, lanjut Refly, panel ahli disesuaikan dengan bidang keilmuan yang dibutuhkan pansel KPK.

“Bidang-bidang keilmuan yang belum dikuasai oleh anggota pansel, bisa dibentuk panel ahlinya. Tujuan adanya panel ahli adalah membantu pansel untuk menilai sejauh mana kemampuan seorang calon komisioner dan menentukan kelayakannya bagi KPK,”  imbuhnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement