Selasa 26 May 2015 03:23 WIB

Bupati Purwakarta Tahan Honor Camat yang tak Larang Peredaran Kaset Bajakan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Indah Wulandari
  Tim Penyidik Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM menggerebek para pedagang DVD bajakan di Plaza Glodok.Jakarta Barat (1/2).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Tim Penyidik Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM menggerebek para pedagang DVD bajakan di Plaza Glodok.Jakarta Barat (1/2). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat kembali mengeluarkan aturan baru terkait  perdagangan kaset digital (CD, VCD dan DVD) bajakan.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada ketua RT/RW, kepala desa dan camat untuk menertibkan pedagang kaset digital di wilayah masing-masing. Jadi, kedepan tidak ada lagi pedagang kaset bajakan.

"Kami ingin, Purwakarta terbebas dari perdagangan kaset bajakan," ujar Dedi, Senin (25/5).

Karena itu, peran aparatur tersebut sangat penting dalam kebijakan ini. Sebab, bila mereka tak melaksanakan perintah, akan terkena sanksi berupa penahanan honorarium selama tiga bulan.