REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jawa Barat kembali mengeluarkan aturan baru terkait perdagangan kaset digital (CD, VCD dan DVD) bajakan.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pihaknya menginstruksikan kepada ketua RT/RW, kepala desa dan camat untuk menertibkan pedagang kaset digital di wilayah masing-masing. Jadi, kedepan tidak ada lagi pedagang kaset bajakan.
"Kami ingin, Purwakarta terbebas dari perdagangan kaset bajakan," ujar Dedi, Senin (25/5).
Karena itu, peran aparatur tersebut sangat penting dalam kebijakan ini. Sebab, bila mereka tak melaksanakan perintah, akan terkena sanksi berupa penahanan honorarium selama tiga bulan.