REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu terus mendalami pemeriksaan terhadap seorang narapidana diduga menjadi kurir sabu-sabu di Lapas Indramayu. Narapidana itu berinisial Tar (34 tahun), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Tar divonis lima tahun penjara karena menjadi pengedar sabu-sabu. Saat ini, dia baru menjalani hukuman selama dua tahun.
Saat digelar razia di area lapas, Senin (25/5), narapidana yang menempati kamar tahanan di blok C itu, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak 1 paket berat 2,93 gram, 9 paket kecil yang sengaja dimasukkan dalam plastik klip warna bening. Polisi juga menyita 1 buah charge HP, 1 korek api gas warna merah dan 2 buah plastik warna bening bekas penyimpanan sabu-sabu.
Beberapa saat setelah ditangkap, Tar pun diharuskan menjalani pemeriksaan urine. Hasilnya, dia positif menggunakan barang haram tersebut.
"Kami terus mendalami kasus ini dengan meminta keterangan dari beberapa petugas lapas, dan mengorek keterangan dari Tar guna mengungkap siapa pelaku pengirim (pemasok) sabu-sabu tersebut," ujar Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Nohfri Maramis, Selasa (26/5).
Nofhri mengatakan, pendalaman kasus itu bertujuan untuk memutus tali rantai atau jaringan narkotika di area lapas maupun di wilayah hukum Polres Indramayu.