REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton yang dikendalikan oleh narapidana warga negara asing (WNA) di Lapas Cilegon, Banten. Tidak ingin kecolongan lagi, Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memantau aktivitas yang berhubungan dengan narkoba di dalam lapas.
"Jadi, tidak melihat satu per satu, tapi seluruh lapas yang ada hubungannya dengan peredaran narkoba ini dipantau dengan Ditjen PAS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/6).
Rusdi juga menegaskan, siapa pun pihak yang terlibat dengan peredaran narkoba, akan dimintai pertanggungjawaban atau bakal diberikan penegakan hukum. Tidak terkecuali narapidana yang tengah menjalani masa hukumannya di dalam lapas.
"Kalau ada pihak terlibat siapa pun, dia pasti akan diminta pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan mereka yang berhubungan dengan peredaran narkoba," ujar Rusdi menegaskan.
Selain itu, Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya sudah berupaya maksimal untuk meredam peredaran narkoba di seluruh Indonesia. Apalagi, dengan geografis Indonesia yang sangat panjang, tentunya banyak sekali jalur tikus yang bisa dimasuki untuk menyeludupkan barang haram ke wilayah Indonesia.
"Mereka ini biasanya memasuki daerah Indonesia di jalur-jalur yang tidak resmi. Ini yang perlu kita antisipasi bersama bagaimana jalur-jalur masuk ke wilayah RI bisa diamankan dengan sebaik-baiknya," ungkap Rusdi.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkona jenis sabu jaringan Timur Tengah seberat 1,129 ton. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menangkap tujuh tersangka dan dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
"Kali ini telah mampu mengungkap transaksi narkoba jaringan Timur Tengah yang kali ini mereka bekerja sama dengan warga negara, baik Indonesia maupun asing, yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," ujar Listyo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6)
Ketujuh tersangka itu berinisial NR, HA, NW, CSN (Nigeria), UCN (Nigeria), AK, dan H. Keempat tersangka ditangkap dari empat tempat kejadian perkara (TKP). Rencananya, sabu sebanyak itu bakal diedarkan ke wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
Sigit menjelaskan, TKP pertama terletak di Gunung Sindur, Bogor, ditemukan barbuk 393 kilogram (kg), serta ditangkap tersangka NR dan HA. TKP kedua di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, ditemukan barbuk sebanyak 511 kg sabu. Di lokasi tersebut diamankan dua tersangka asal Nigeria, yakni NW dan UCN.